Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pidie, Aceh 2023: Naik 7,8 Persen
Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pidie 2023.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pidie tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
UMK Pidie 2023 mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.
Pemerintah Aceh telah menetapkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp 3.413.666.
UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransnaker) Pidie, Apriadi, menyampaikan UMK Pidie 2023 tetap merujuk pada UMP Aceh.
"UMK Pidie tetap mengacu kepada UMP Provinsi Aceh."
"Sebab, salah satu alasan karena kemampuan dunia usaha di Pidie sangat terbatas," ujarnya kepada Serambinews.com, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, jika penetapan UMK Pidie di atas UMP Aceh 2023, dikhawatirkan akan memberatkan dunia usaha.
"Secara aturan boleh saja kita menetapkan UMK di atas UMP."
"Tapi sekarang kita tidak mampu, sehingga UMK tetap berdasarkan UMP," terang Apriadi.
21 Kabupaten/Kota Mengacu UMP Aceh
UMP Aceh 2023 yang naik sebesar 7,8 persen itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen."