Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pidie, Aceh 2023: Naik 7,8 Persen

Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pidie 2023.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pidie, Aceh 2023: Naik 7,8 Persen
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang. Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pidie 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pidie tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.

UMK Pidie 2023 mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.

Pemerintah Aceh telah menetapkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp 3.413.666.

UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransnaker) Pidie, Apriadi, menyampaikan UMK Pidie 2023 tetap merujuk pada UMP Aceh.

"UMK Pidie tetap mengacu kepada UMP Provinsi Aceh."

"Sebab, salah satu alasan karena kemampuan dunia usaha di Pidie sangat terbatas," ujarnya kepada Serambinews.com, Kamis (1/12/2022).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika penetapan UMK Pidie di atas UMP Aceh 2023, dikhawatirkan akan memberatkan dunia usaha.

"Secara aturan boleh saja kita menetapkan UMK di atas UMP."

"Tapi sekarang kita tidak mampu, sehingga UMK tetap berdasarkan UMP," terang Apriadi.

21 Kabupaten/Kota Mengacu UMP Aceh

UMP Aceh 2023 yang naik sebesar 7,8 persen itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas