Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat 2023

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat 2023
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, UMK Kabupaten Solok diberlakukan sesuai dengan ketentuan UMP Sumatera Barat.

Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi.




Aliber mengatakan, selama ini ketentuan UMK di Kabupaten Solok selalu mengacu UMP Sumatera Barat.

"Kita di Solok belum ada mengatur mekanisme upah di kabupaten, ikut arahan provinsi," ujar Aliber pada Rabu (30/11/2022).

Sejak penetapan kenaikan UMP Sumatera Barat 2023, pihak Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok diketahui belum menerima arahan dari pemerintah provinsi.

Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476

Meski demikian, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Solok sudah menetapkan upah sesuai UMP.

BERITA TERKAIT

"Kami selalu mengawasi soal upah, kalau ada perusahaan yang memberi upah di atas UMP, ini bagus sekali. Tapi kalau ada yang memberi upah di bawah UMP, kami berikan teguran," pungkas Aliber.

Aliber menambahkan, di Kabupaten Solok sendiri terdapat sejumlah perusahaan padat karya seperti pabrik pengolahan air mineral, pabrik roti, dan sejumlah pelayanan jasa.

"Semoga penerapan UMP ini berjalan sesuai aturan dan kami akan selalu mengawasinya," tutup Aliber.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas