Daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat 2023
Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
![Daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang78.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, besaran UMK Padang 2023 merujuk nilai UMP Sumatera Barat 2023 yakni menjadi Rp2.742.476.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri.
Dian menuturkan, besaran UMK Padang 2023 merujuk kepada nilai UMP Sumbar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022, per Jumat (25/11/2022).
Sehingga Kota Padang tidak menetapkan UMK sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.
"Kota tak ada menetapkan, otomatis upah di Kota Padang merujuk ke UMP itu. Kita dari dulu tidak menetapkan UMK Padang, memang selalu mengacu ke UMP Sumbar," ujar Dian, Selasa (29/11/2022), dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476
Dengan kenaikan besaran UMP Sumatera Barat tahun 2023, setiap perusahaan di Kota Padang diimbau agar membayarkan upah sesuai nominal yang telah ditentukan.
Sementara itu, lanjut Dian, Dinas Tenaga Kerja Kota Padang tidak punya kewenangan untuk mengawasi perusahaan dalam mencairkan upah.
Hal tersebut karena pengawasan terhadap perusahaan ialah wewenang Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumbar.
Adapun wewenang pihaknya hanya dapat sebatas melaporkan jika ada penyelewengan di suatu perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar.
"Kalau kita bidangnya mediasi, kemudian menyiapkan para pekerja, mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pencari kerja," ujar Dian.
"Ada juga bidang kalau mereka di PHK, ada persoalan kita yang mengawasi, tidak dipenuhi hak-haknya, kita yang mediasi," lanjut Dian.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat 2023
Ia menambahkan, pihaknya sebelum ini juga turut membantu pengawasan terhadap THR, namun hanya sebatas memberitahu dan menyalurkan ke Disnakertrans Sumbar untuk ditindak lanjuti.
"Mudah-mudahan perusahaan patuh dengan aturan pembayaran upah ini," pungkas Dian.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.