Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kolaka Timur tahun 2023. Simak rincian kenaikan UMP, UMK, UMR Sultra 2023 dalam artikel ini.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, ketiga kota/kabupaten itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitungannya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.
Adapun, penetapan UMK untuk ketiga kota dengan Dewan Pengupahan disebutkan ditetapkan 8 Desember 2022 kemarin.
"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK," ujarnya.
Namun, hingga hari ini, Jumat (9/12/2022), UMK 2023 untuk ketiga kota di Sultra tersebut belum diumumkan.
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2022
Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.
2018: Rp 2.177.052,00
2019: Rp 2.351.870,00
2020: Rp 2.552.015,00
2021: Rp 2.552.014,52
2022: Rp 2.576.016,96
Terkait penetapan tersebut, berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio:
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.