Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 2023

Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan UMP tahun 2023, sementara UMK Kabupaten Tapin 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.149.977

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 2023
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Daftar UMK Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan 2023 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 2023.

Dilansir BanjarmasinPost.co.id, Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023.

UMP Kalimantan Selatan tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0824/KUM/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2023.

Berdasarkan SK Gubernur Kalsel tersebut, UMP Kalsel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari yang sebelumnya Rp 2.906.473.

Sementara itu untuk UMK Kabupaten Tapin 2023 besarannya mengikuti UMP Kalsel.

Itu berarti UMK Kabupaten Tapin 2023 sebesar Rp 3.149.977.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Tapin, Hj Fauziah, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bekasi, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp5.158.248

Berita Rekomendasi

"Kami mengikuti UMP Kalsel 2023. Jadi, ada kenaikan kurang lebih Rp 200.000," sebutnya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id

Sedangkan angka UMK Kabupaten Tapin pada 2022 sebesar Rp. 2.984.756.

"Saat ini, UMK Tapin 2023 menjadi Rp 3.149.977,65, menyesuaikan dengan UMP Kalsel," lanjutnya.

Besaran UMK Tapin 2023 ini akan berlaku mulai Januari 2023.

"Untuk penerapannya, kami akan melaksanakan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tapin dan juga para buruh dan masyarakat umum," beber dia.

Daftar UMK 2023 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kotabaru yaitu Rp 3.293.371,38 naik dari UMK 2022 sebesar Rp 3.048.796

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas