Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 2023
Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Solok Selatan memastikan akan mengikuti kebijakan provinsi dalam penetapan UMP Sumatera Barat 2023.
"Untuk penerapan upah (UMK Solok Selatan 2023), kita masih mengacu ke provinsi," ungkap Kadisnakertrans, Basrial.
Dengan demikian, UMK Solok Selatan sebesar Rp 2.742.476.
Disnakertrans juga akan memberikan sosialisasi terkait perubahan UMP 2023 kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Solok Selatan.
"Yang pertama kita pastikan SK UMP 2023 sudah diterima perusahaan," kata Basrial.
Apabila sudah disosialisasikan ke perusahaan, Basrial mengatakan Disnakertrans akan melakukan pemantauan secara berkala.
Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476
"Kami akan meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran upah sesuai SK UMP 2023," tambah Basrial.
Basrial pun berharap agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Solok Selatan menaati ketentuan UMP Sumatera Barat tahun 2023.
"Ke depannya saya berharap agar perusahaan tetap menaati ketentuan UMP 2023," ujar Basrial.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 2023
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen
Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.
Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.