Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Binjai, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.803.941

Simak daftar UMK Kota Binjai, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Binjai naik 6,59 persen menjadi Rp 2.803.941.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Binjai, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.803.941
freepik
Ilustrasi uang - Simak daftar UMK Kota Binjai, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Binjai naik 6,59 persen menjadi Rp 2.803.941. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Binjai, Sumatera Utara 2023.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah menetapkan UMK Kota Binjai naik sebesar 6,59 persen.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Binjai 2023 menjadi Rp 2.803.941 dari yang sebelumnya Rp 2.630.684.

Artinya, UMK Kota Binjai 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 173.257.

Informasi terkait kenaikan UMK Kota Binjai tersebut dibenarkan oleh kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Dinsaker Perindag Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, Kamis (8/12/2022), dilansir Tribun-Medan.com.

"Sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada Rabu (7/12/2022)," ujarnya.

Baca juga: UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen Menjadi Rp2.710.493, Ini Daftar UMP Sumut Selama Lima Tahun Terakhir

UMP Sumatera Utara

Berita Rekomendasi

Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.

Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.

Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu."

"Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 2023: Naik 6,9 Persen Jadi Rp 2.710.493

Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas