Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun 2023

Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Cimahi, Jawa Barat pada tahun 2023. UMK naik menjadi Rp3.514.093,25.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun 2023
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi uang - Gubernur Ridwan Kamil sudah resmi menetapkan UMK Kota Cimahi, Jawa Barat pada tahun 2023 naik menjadi Rp3.514.093,25. 

Disisi lain angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh juga tidak anjlok.

Taufik juga menyebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas