Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Andika Ungkap Kasus Paspampres dengan Prajurit TNI Wanita Bukan Rudapaksa Tapi Saling Suka

Terungkap fakta baru jika kasus paspampres dengan prajurit TNI wanita bukan rudapaksa tapi sama-sama suka. Keduanya terancam dipecat dari TNI.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Jenderal Andika Ungkap Kasus Paspampres dengan Prajurit TNI Wanita Bukan Rudapaksa Tapi Saling Suka
Dok. pribadi
Andika Perkasa mengungkap tidak ada unsur pemaksaan dari kasus asusila antara perwira Paspampres dengan prajurit wanita TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI di sebuah hotel di Bali.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI

Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.

Berita Rekomendasi

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.

Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Baca juga: Anggota DPR Desak Usut Tuntas Kasus Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad

Andika Perkasa minta pelaku dipecat

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Baca juga: Anggotanya Rudapaksa Perwira Kostrad, Komandan Paspampres: Biarkan Hukum yang Memutuskan

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Tanggapan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko (Dokumentasi KSP)

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.

Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.

"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni. Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).

Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.

"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.

Baca juga: Rumah Anggota Paspampres di Bekasi Disatroni Maling, Satu Unit Motor Raib Digondol

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.

"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan. Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.

Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.

Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Fristin Intan/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas