Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat 2023
Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Dharmasraya menyesuaikan UMK Dharmasraya 2023 dengan UMP Sumatera Barat 2023.
Diketahui, UMP Sumatera Barat pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen.
Sehingga UMP Sumatera Barat 2023 menjadi senilai Rp2.742.476.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Distransnaker Dharmasraya, Kandam yang menyatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan UMK dan hanya berpedoman kepada UMP Sumbar.
"Kami berpedoman kepada UMP Sumbar, dan akan kami sesuai dengan upah minimum di Dharmasraya," ungkap Kandam, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 2023
Ia menambahkan, pihaknya juga akan membentuk tim bersama dengan pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk melakukan monitoring kepada perusahaan di Kabupaten Dharmasraya.
"Nantinya akan dibentuk tim untuk monitoring dan membahas tentang penetapan upah minimum tahun 2023 itu," pungkas Kandam.
Penetapan UMK tersebut nantinya juga akan diusahakan bagi seluruh pekerja di perusahan yang ada di Kabupaten Dharmasraya.
"Kita usahakan untuk semua pekerja, tidak hanya pekerja di perusahan besar, tetapi juga untuk pekerja di perusahan yang kecil," imbuh Kandam.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 2023
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen
Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.
Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.
Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.
Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023
Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp 229.937 atau 9,15 persen dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 pada 2023," kata Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.
Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022
Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:
- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067
- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220
- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041
- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041
- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)