Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 2023

Besaran atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tahun 2023, yang naik menjadi Rp 4.515.133,19.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rica Agustina
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 2023
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tahun 2023. 

"Kalau memang harus ada kenaikan UMK di tahun depan, harusnya kenaikannya wajar, logis, dan tidak memberatkan. Setidaknya, kenaikannya di bawah 10 persen," kata Nurul Huda pada Senin (7/11/2022).

Nurul Huda menambahkan kenaikan UMK Jawa Timur 2023 harus memperhatikan pertumbuhan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja, mengingat Kabupaten Pasuruan adalah wilayah yang memiliki jumlah perusahaan hingga ribuan.

"Di Kabupaten Pasuruan jumlah perusahaannya itu banyak, hingga ribuan perusahaan. Dan mayoritas adalah padat karya yang paling mendominasi, dibandingkan padat modal," jelasnya.

Ia mendesak Pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan berani melindungi dan mengambil kebijakan rasional terkait UMK Jawa Timur 2023.

Sebab, penentuan UMK yang tidak rasional akan membawa dampak yang buruk bagi perusahaan di Kabupaten Pasuruan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kenaikan UMK harus sesuai regulasi, tidak dipaksakan kenaikannya harus tinggi. Jika dipaksakan akan menjadi blunder, dan berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja di kemudian hari. Apalagi penangguhan UMK sudah tidak ada," katanya.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pasuruan selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2020 Rp 4.190.133,19, tahun 2021 Rp 4.290.133,19, dan tahun 2022 Rp 4.365.133,19.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca juga artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022

(Tribunnews.com/Rica Agustina/TribunJatim.com/Hefty Suud/Galih Lintartika)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas