Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Magelang, Jawa Tengah 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Magelang, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp2.236.776,91.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Magelang, Jawa Tengah 2023
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Magelang, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik. 

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun 2023

Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Berita Rekomendasi

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi, dan Pakar, Kamis (10/11/2022) lalu.

(Tribunnews.com/Yurika)(TribunJateng.com/Wahyu Ardianti Woro Seto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas