Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 2023

Inilah daftar Upah Minimum Provinsi, Kabupaten, dan Regional di Kabupaten Klaten Jawa Tengah tahun 2023.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 2023
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi, Kabupaten, dan Regional di Kabupaten Klaten Jawa Tengah tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tahun 2023.

UMK Kabupaten Klaten tahun 2023 naik dari tahun 2022.

Tahun 2023 ini, UMK Kabupaten Klaten Rp 2.152.322,94.

Sedangkan di tahun 2022, UMK Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36.

Keputusan kenaikan ini disahkan Gubernur Ganjar Pranono melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Mengutip TribunJateng.com, UMK Jawa Tengah disahkan Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 2023

Sebelumnya, Ganjar telah mengumumkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Berita Rekomendasi

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.

Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikutip dari Instagram @kominfo.jateng :

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980,94

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas