Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Depok, Jawa Barat Tahun 2023

Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Depok, Jawa Barat pada tahun 2023. Alami kenaikan jadi Rp4.694.493,70.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Depok, Jawa Barat Tahun 2023
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi Uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kota Depok, Jawa Barat Tahun 2023 yang mengalami kenaikan menjadi Rp4.694.493,70. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Depok, Jawa Barat pada tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, kenaikan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ucapnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID, Minggu (11/12/2022).

Taufik melanjutkan, besaran UMK di wilayah Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Atas dasar ini, UMK Kota Depok 2023 ditetapkan menjadi Rp4.694.493,70.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp317.262,70 daripada UMK Kota Depok tahun 2022, yakni Rp4.377.231.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan

Terkait keputusan ini, lanjut Taufik, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha sejak 1 Januari 2023.

Berita Rekomendasi

"Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," jelas Taufik.

UMP Jawa Barat 2023

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 lewat Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dikutip dari jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17.

Sementara pada tahun 2022, UMP Jawa Barat sebesar Rp1.841.487.

Artinya ada kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp145.183.17.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. (Dok. Pemprov Jabar)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bandung, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.048.462

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas