Daftar UMP, UMK, UMR Kota Samarinda, Kalimantan Timur 2023
Berikut UMK Kota Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2023. UMK Kota Samarinda mengalami kenaikan sekitar 6,15 persen menjadi Rp 3.329.199
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK Kota Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.329.199.
Kenaikan itu sebesar Rp 192.000 atau sekitar 6,15 persen dari UMK tahun 2022 ini.
Diketahui, UMK Kota Samarinda tahun 2022 ini senilai Rp 3.137.576.
Kenaikan UMK itu telah disetujui oleh Walikota Samarinda, Andi Harun di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 2023
Dilansir laman TribunKaltim, Andi Harun menyetujui kenaikan UMK 2023 itu berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan Menteri ketenagakerjaan Reupblik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, berlandaskan juga dari Surat keputusan Gubernur kalimantan Timur Nomor: 561/K.600/2021 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022.
Andi berharao kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh pengusaha di Kota Samarinda.
"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," tambah Andi harun.
Sebagai informasi, kenaikan UMK Kota Samarinda tahun 2023 ini hasil dari rapat Dinas Tenaga Kerja bersama dengan Dewan Pengupahan Kota.
UMK Kota Samarinda tahun 2018-2023
- UMK Kota Samarinda tahun 2018: Rp 2.654.895
- UMK Kota Samarinda tahun 2019: Rp 2.868.083
- UMK Kota Samarinda tahun 2020: Rp 3.112.156
- UMK Kota Samarinda tahun 2021: Rp 3.112.156
- UMK Kota Samarinda tahun 2022: Rp 3.137.576
- UMK Kota Samarinda tahun 2023: Rp 3.329.199
UMP Kalimantan Timur 2023
UMP Kalimantan Timur tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3.201.396, yang sebelumnya hanya Rp 3.014.497.
Nilai itu naik 6,20 persen atau sebesar Rp 186.899.
Hal tersebut diumumkan melalui Surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.
Melansir laman Diskominfo, keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Penetapan UMP Kaltim 2023 ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 2023
Sedangkan, pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi pengumuman tersebut.
Penetapan UMP kaltim 2023 ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum tahun 2023, sebagaimana yang dikatan oleh Kepala Dinas Disnakertrans, Rozani Erawandi.
Selain itu, besaran dari UMP Kaltim 2023 ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Timur.
Daftar UMP Kalimantan Timur 2018 - 2023
- UMP Kalimantan Timur 2018: Rp 2.543.332
- UMP Kalimantan Timur 2019: Rp 2.747.561
- UMP Kalimantan Timur 2020: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067
- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887
UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.
Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunKaltim/Rita Noor Shobah)