Kasus Aborsi Pasangan Kekasih Terungkap saat Keduanya Menghilang dari Lobi Resepsionis Losmen
NI dan IN, pasangan kekasih warga Sepauk Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diamankan polisi karena diduga hendak melakukan upaya aborsi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - NI dan IN, pasangan kekasih warga Sepauk Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diamankan polisi karena diduga hendak melakukan upaya aborsi di salah satu penginapan.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in," kata Iptu Rahmad Karton, Minggu (11/12/2022)
Saat pemilik losmen selesai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis.
Baca juga: Tak Hanya Sekali, Pasangan Remaja di Bengkulu Ternyata Sudah Dua Kali Aborsi, Kini Menanti Sidang
Pemilik losmen yang terkejut berupaya melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.
"Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah. Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen," jelas Kasat Reskrim.
Akhirnya, pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam WC umum losmen, dengan posisi IN yang duduk di atas kloset.
Diketahui, IN ternyata sedang hamil dan duduk berlumuran darah.
"Tersangka NI berdalih bahwa pacarnya IN sedang keguguran, dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian," kata Kasat Reskrim.
Namun pemilik losmen yang khawatir terjadi sesuatu atas pasangan muda itu, melapor ke Ketua RT setempat dan Kadus setempat.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Aborsi Bayi
"Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian," ungkapnya.
Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi pun mengungkap bahwa pasangan kekasih NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan IN.
Terlebih, posisi bayi sudah sebagian keluar dan IN juga mengalami pendarahan.
"Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Rahmad Kartono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sat Reskrim Polres Sekadau Polda Kalbar Tahan 2 Orang Tersangka Aborsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.