Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Aceh Selatan, Aceh 2023: Naik Rp 247.206
Besaran UMK Aceh Selatan 2023 sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yakni sebesar Rp 3.413.666, naik sebesar 7,8 persen dari tahun lalu
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Aceh Selatan 2023 sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Pasalnya, Kabupaten Aceh Selatan tidak memiliki dewan pengupahan.
UMP Aceh pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.413.666.
UMP Aceh naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 3.166.460.
Mengutip Serambinews.com, besaran UMK Aceh Selatan yang sama dengan UMP Aceh, disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Aceh Selatan, Zunawanis.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023
"Kita tidak membuat UMK, maka akan mengacu kepada UMP Provinsi Aceh tahun 2023 yang telah ditetapkan," kata Zunawanis.
Menurut Zunawanis, UMP Provinsi Aceh tersebut sudah sangat besar, sehingga UMK Aceh Selatan akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
Melansir acehprov.go.id, hanya ada dua wilayah di Aceh yang memiliki UMK tersendiri, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 2023
Penetapan besaran UMP, UMK, UMR Aceh diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
UMP Aceh dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 2023