Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp 2.029.569,04

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 2023
freepik
Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.

UMK Grobogan 2023 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan UMK Grobogan 2023 mengalami kenaikan sebesar 7 persen atau sekitar Rp 135.536,94.

Jika pada tahun 2022 UMK Grobogan sebesar Rp 1.894.032,10, maka setelah mengalami kenaikan pada tahun 2023 UMK Grobogan menjadi Rp 2.029.569,04.

Ganjar menjelaskan, penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 2023

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” ujarnya dikutip dari jatengprov.go.id,

Dalam proses penetapan UMK ini terjadi berbagai dinamika dan perbedaan usulan dari masing-masing kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ganjar sebelum menetapkan UMK telah dilakukan diskusi dengan pihak pengusaha dan kelompok pekerja.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” terang Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169.

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)

Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).


“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Yogyakarta, DIY 2023

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas