Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepahiang, Bengkulu 2023

Simak informasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Kepahiang, Pemprov Bengkulu tahun 2023.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepahiang, Bengkulu 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Kepahiang, Pemprov Bengkulu tahun 2023. 

"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi  Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas