Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 2023: 7,45 Persen

Simak Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen menjadi Rp 3.319.134 dari Rp 3.088.888.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 2023: 7,45 Persen
freepik
Ilustrasi uang gaji - Simak Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen menjadi Rp 3.319.134. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.

Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan telah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 7,45 persen.

Hasil penetapan UMR atau UMK Kabupaten Nunukan 2023 itu disampaikan melalui laman nunukankab.go.id.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Kabupaten Nunukan yang telah dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022), penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 persen.

Kenaikan 7,45 persen atau Rp 230.245 membuat UMK Kabupaten Nunukan 2023 menjadi Rp 3.319.134.

Dari sebelumnya UMK Nunukan 2022 sebesar Rp 3.088.888.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 2023

Hasil kenaikan UMK Nunukan 2023 tersebut juga telah dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Marcelinus.

BERITA REKOMENDASI

"Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 persen atau Rp 230.245, dari tahun sebelumnya Rp. 3.088.888, menjadi Rp. 3.319.134," ujar Marcelinus kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Kesepakatan nilai UMK Nunukan 2023 didapatkan setelah mendengar masukan-masukan dan pendapat masing-masing pihak dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan tersebut juga diwakili dari unsur pengusaha (APINDO), unsur serikat pekerja (SP/SB), unsur akademisi, dan juga perwakilan dari pemerintah.

Pada rapat Dewan Pengupahan yang di pimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan Abdul Munir, ST, M.AP.

Baca juga: Guru di Kalimantan Utara Berinisiatif Terapkan Metode PBL Atasi Minat Siswa yang Menurun Saat PTM 

Marselinus mengatakan, penetapan kenaikan UMK sebesar 7,45 persen juga mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan merujuk PP 36 Tahun 2021.


Dalam formula perhitungan ini menggunakan penambahan nilai inflasi Provinsi Kalimantan Utara di tambah hasil dari perkalian nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan dikali nilai alfa.

Besaran nilai alfa ditetapkan berdasarkan hasil kesepakataan dewan pengupahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas