Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 2023

Berikut ini daftar upah mimimum Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah untuk tahun 2023

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini daftar upah mimimum Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah untuk tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2023.

UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 naik dari tahun 2022.

Tahun 2023 ini, UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 2.138.247,70.

Sedangkan di tahun 2022, UMK Kabupaten Sukoharjo Rp Rp 1.998.153,18.

Jadi, tahun depan UMK Kabupaten Sukoharjo naik sekitar Rp 140.094,52.

Keputusan kenaikan ini disahkan Gubernur Ganjar Pranono melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Surakarta, Jawa Tengah 2023

Mengutip TribunJateng.com, UMK Jawa Tengah disahkan Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Ganjar telah mengumumkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.

Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikutip dari Instagram @kominfo.jateng :

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980,94

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas