Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Lumajang Aniaya Anaknya Sendiri, Korban Disiram Air Panas, Dilumuri Kotoran hingga Disekap

Pria di Lumajang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan terbukti telah menganiaya anaknya sendiri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Lumajang Aniaya Anaknya Sendiri, Korban Disiram Air Panas, Dilumuri Kotoran hingga Disekap
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Tampang tersangka AL, ayah kandung di Lumajang yang tega menyiram air panas anaknya sendiri, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Lumajang menetapkan pria berinisial AL (40) menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang anak laki-laki berusia 6 tahun asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tersangka merupakan ayah dari korban yang tega menganiaya anaknya sendiri.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan motif penganiayaan ini karena pelaku kesal korban sering buang air sembarangan.

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," jelasnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Orang Tua di Lumajang Diduga Siksa Anaknya hingga Wajah Memar dan Kulit Melepuh

AKBP Dewa Putu mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka yakni menyiramkan air panas ke korban.

Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka memar dan luka bakar di punggung.

Selain itu, pelaku juga melumuri wajah korban dengan kotoran.

Berita Rekomendasi

"Saat ditemukan wajah sang anak penuh dengan kotorannya sendiri. Ini sangat tidak dibenarkan karena anak harusnya dididik dan diperlakukan dengan baik," terangnya dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan selain bukti dari luka di tubuh korban, polisi juga mempunyai bukti lain berupa foto-foto dari ponsel ibu korban.

"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," pungkasnya.

Diduga aksi penganiayaan ini sudah dilakukan tersangka sejak 4 bulan lalu atau sejak tersangka pulang dari Bali dan bekerja sebagai buruh.

Untuk menutupi kasus penganiayaan ini, tersangka menyekap korban di dalam kamar dan mengatakan korban dititipkan ke gurunya.

Baca juga: Jadi Korban Penyiksaan Ayahnya, Bocah 6 Tahun di Lumajang Sempat Alami Trauma dan Takut Lihat Pelaku


Kini Polres Lumajang masih mendalami kasus ini dan mengungkap kemungkinan ibu korban juga akan dijadikan tersangka.

"Apakah nanti istrinya terlibat masih kami dalami. Sang anak saat ini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.

Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto menjelaskan kasus penganiayaan ini pertama kali diketahui oleh paman korban, Janoto.

"Kala itu paman mencari keberadaan korban yang katanya dititipkan di rumah seorang guru. Namun sang paman mendapati korban di rumah dengan luka di tubuh korban. Paman korban bernama Janoto langsung melaporkannya ke pihak desa dan meneruskannya ke kami," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.

Hasil pemeriksaan Rumah Sakit

Setelah korban dirawat dan diperiksa di RSUD dr. Haryoto Lumajang terungkap fakta jika kasus penganiayaan ini telah dilakukan orang tua korban lebih dari sepekan yang lalu.

Kepala Tim Perawat Jaga RSUD dr Haryoto Lumajang, Ade Mulyantoro menjelaskan luka bakar pada tubuh korban sudah mengering.

"Luka bakar di punggung dan di dada sebelah kiri, luka bakar lama gread 2A sedalam epidermis, kalau baru tidak mungkin seperti itu karena sudah ada bekas luka yang sudah mengering," ujarnya pada Minggu (11/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Penyiram Air Keras ke Tubuh Istri di Bandung Ditangkap, Pelaku Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Menurutnya dari luka bakar yang ada pada tubuh korban dapat disimpulkan jika aksi penganiayaan sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu.

"Lebih dari seminggu ya itu, karena kalau luka bakar seperti itu biasanya cepat kalau penanganannya betul," pungkasnya.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. (Surya/Tony Hermawan)

Bupati Lumajang turun tangan

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan pemerintah daerah Lumajang akan membiayai seluruh pengobatan korban.

"Biaya akan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah melalui rumah sakit ini (RSUD dr. Haryoto)," ungkapnya pada Sabtu (10/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengaku sudah melihat langsung kondisi korban dan membenarkan jika terdapat banyak bekas luka di tubuh korban.

Saya tadi melihat langsung kondisinya ada beberapa luka bakar, lebam dan kondisi fisiknya ada banyak bekas akibat kekerasan," tambahnya.

Thoriqul Haq menjelaskan kondisi mental korban perlahan mulai membaik setelah sebelumnya enggan untuk berbicara.

"Saya juga minta kepada rumah sakit untuk mendampingi dengan tim psikologi anak, juga Dinsos untuk terus memantau dan melakukan pendampingan khusus," terangnya.

Ia juga meminta korban diberikan perawatan intensif hingga korban dinyatakan sembuh total.

"Saya minta kepada rumah sakit untuk korban ini ditempatkan di tempat perawatan khusus sehingga proses perawatannya bisa intens terus dilakukan pokoknya harus sampai sembuh," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Miftahul Huda) (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas