Berkas Perkara Bos Judi Oline Apin BK Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan
Saat proses pelimpahan tahap II berlangsung, Apin BK terlihat menggunakan baju tahanan berwarna merah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus judi online Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri Medan.
Saat proses pelimpahan tahap II berlangsung, Apin BK terlihat menggunakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan Dit Tahti Tahanan Polda Sumut.
Baca juga: Respons Polda Sumatera Utara Soal Kabar Adanya Dugaan Intervensi di Kasus Judi Apin BK
Apin BK tampak dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Namun, setelah proses pemberkasan, Apin BK dikembalikan lagi ke Polda Sumut.
"Setelah berkas lengkap, tersangka dikembalikan lagi ke Polda Sumut untuk diperiksa terkait kasus TPPU," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (13/12/2022).
Simon mengatakan, dalam perkara perjudian online ini, Apin BK dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke - 1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Apin BK diserahkan ke Kejari Medan untuk tindak pidana perjudian.
"Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua pidana awal perjudian," kata Hadi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Polda Sumut Bantah Aset Apin BK yang Disita Milik 2 Pejabat Polri
Hadi menjelaskan, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir di Polda Sumut.
Proses penyidikan pun hingga kini belum rampung.
Nantinya, kata Hadi, setelah Apin BK diserahkan ke Kejari Medan, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.
"Koordinasi antara JPU dengan Penyidik apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan,"kata Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Terlibat Judi Online, Majelis Hakim: Biar Kami yang Menilai!
Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.
"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Apin BK, Bos Judi Online Dipulangkan Lagi Oleh Jaksa ke Polda Sumut Setelah Pelimpahan Tahap II
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.