Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat 2023, Tertinggi se-Indonesia, Rp5.176.179

Upah Minimum Kota (UMK) Karawang, Jawa Barat 2023 merupakan yang tertinggi se-Indonesia, menjadi Rp5.176.179.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat 2023, Tertinggi se-Indonesia, Rp5.176.179
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Upah Minimum Kota (UMK) Karawang, Jawa Barat 2023 merupakan yang tertinggi se-Indonesia, menjadi Rp5.176.179. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.

Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.

Kenaikan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. 

Menurut surat edaran, UMK Karawang merupakan yang tertinggi se-Indonesia, menjadi Rp5.176.179.

Kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.533.341

Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota yang telah dirangkum dari jabarprov.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Kota Bekasi Rp5.158.248

2. Kab. Karawang Rp5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675

5. Kab. Subang Rp3.273.810

6. Kota Depok Rp4.694.493

7. Kota Bogor Rp4.639.429

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas