Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Madiun, Jawa Timur 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.154.251,34.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2023.
UMK Kabupaten Madiun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.154.251,34.
Ada kenaikan sekitar 9,1 persen atau Rp 195.841,03 dari UMK Kabupaten Madiun 2022, yakni Rp 1.958.410,31.
Besaran UMK Kabupaten Madiun 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah tersebut.
Adapun keputusan UMK Kabupaten Madiun 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sebelum penetapan UMK Kabupaten Madiun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2023: Naik Jadi Rp 2.753.265
UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.040.244.
Ada kenaikan 7,8 persen atau Rp 148.677,18 dari UMP Jawa Timur 2022 yang sebesar Rp1.891.567.
Besaran UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup.
Penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Selain itu, besaran UMK Jawa Timur 2023 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen, pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta kenaikan harga bahan pokok.
Kemudian, berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.