Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Mendiang Semasa Hidup, Jenazah Wanita di Sumatera Utara Ini Dimakamkan di Dalam Rumah

Dari informasi yang beredar di media sosial, wanita yang meninggal itu terpaksa dimakamkan di dalam rumah karena ada pelarangan dari pemilik kampung.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Permintaan Mendiang Semasa Hidup, Jenazah Wanita di Sumatera Utara Ini Dimakamkan di Dalam Rumah
HO
Petugas Polsek Lumban Julu langsung mendatangi kediaman mendiang Frida Tambun yang katanya terpaksa dimakamkan di dalam rumah. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMATERA UTARA - Cerita pemakaman jasad Frida Tambun yang dimakamkan di dalam rumah viral di media sosial.

Pemakaman jenazah di dalam rumah tersebut terjadi di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Juli, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dari informasi yang beredar di media sosial, wanita yang meninggal itu terpaksa dimakamkan di dalam rumah karena ada pelarangan dari pemilik kampung.

Dalam unggahannya di media sosial TikTok, pemilik akun @acmountpardede menyebut bahwa tulang belulang suami dari wanita yang meninggal itu juga terpaksa dipindahkan ke lokasi lain karena masalah tersebut.

Diketahui, bahwa peristiwa ini berlangsung di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, SUmatera Utara.

Mengutip TribunMedan.com, Kepala Desa Sionggang Tengah, Petani Manurung mengatakan dia tidak berada di tempat saat pemakaman warganya itu.

Menurutnya, dari informasi yang diterima, bahwa saat pemakaman tidak terjadi keributan.

Berita Rekomendasi

Namun, Petani Manurung tidak menjelaskan identitas warga yang meninggal dunia itu.

Disinggung mengenai proses pemakaman jenazah di dalam rumah, Petani Manurung menyebut bahwa itu merupakan permintaan dari mendiang semasa hidupnya.

Jika meninggal nanti, wanita itu minta dimakamkan di rumah yang selama ini dijadikan tempat berkumpul keluarga.

Soal adanya pelarangan, lanjut Petani, dia sudah mengonfirmasinya ke pihak yang tertuduh.

Menurut Petani, pihak yang dituduh mengaku tidak pernah melarang wanita tersebut untuk dimakamkan di tanah kampung.

Diketahui pihak yang dituduh melakukan pelarangan merupakan paman dari wanita yang meninggal tersebut.

Petani menjelaskan ia sudah menghubungi pihak keluarga jenazah, namun tak ada yang merespon kecuali Pamannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas