Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak Diamankan

57 kontainer bermuatan Kayu Olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua diamankan Tim Penegakkan Hukum LHK

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak Diamankan
Dok KLHK
57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak Diamankan tim Gakkum KLHK, Kamis (15/12/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 kontainer bermuatan Kayu Olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua diamankan Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kasus ini diketahui setelah diselenggarakannya Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Provinsi Jawa Timur dalam rentang waktu 19 November hingga 3 Desember 2022.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penyidik KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera.

 "Penindakan yang kami lakukan hari ini saat penting untuk penyelamatan SDA serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030," kata Rasio dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Barang bukti yang diamankan berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP.

Rasio mengatakan saat ini barang bukti tersebut dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya. 

Apabila kasus ini melibatkan korporasi, kejahatan pembalakan liar ini dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah.

Berita Rekomendasi

"Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Rasio.

Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan Kayu Olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire – Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya – Jawa Timur.  

Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon. 

Baca juga: Ribuan Kayu Disita dari 6 Pelaku Pembalakan Liar di Sumsel

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya.  

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran.

Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding. 

Dirjen KLHK menyebut sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. 

"Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya," imbuhnya.

Ia pun akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Ia menyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya.

Pasal dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar.

 "Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas