Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi naik menjadi Rp2.383.090,46.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 2023
freepik
Ilustrasi uang - Besaran UMK Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tahun 2023 mengalami kenaikan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan besaran angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap 2023 telah resmi ditetapkan menjadi Rp2.383.090,46.




Mengutip TribunJateng.com, besaran angka UMK Kabupaten Cilacap 2023 naik 6,8 persen yakni sebesar Rp152.358,96 dari tahun sebelumnya.

Adapun UMK Kabupaten Cilacap di tahun 2022 adalah Rp2.230.731,50.

Besaran angka UMK Jawa Tengah tahun 2023 ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022, dan akan berlaku sejak 1 Januari 2023.

Ketetapan nominal UMK Cilacap ini sesuai dengan angka yang diusulkan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar pada Selasa (30/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp 2.021.657

BERITA TERKAIT

Dimana formula perhitungan UMK mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha menyebutkan bahwa usulan angka UMK yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Pemkab Cilacap sudah mengacu Permenaker RI nomor 18 tahun 2022.

Sebelum diusulkan, dikatakan Dikdik bahwa pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasai bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.

Menurut Dikdik hingga saat UMK ditetapkan, tidak ada protes dari beberapa pihak.

UMP Jateng 2023

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas