Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp 2.272.626,63.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.
UMK Jepara 2023 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau sekitar Rp 164.223,52.
Jika pada tahun 2022 UMK Jepara sebesar Rp 2.108.401, maka setelah mengalami kenaikan pada tahun 2023 UMK Jepara menjadi Rp 2.272.626.
Ganjar menjelaskan, penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 2023
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” ujarnya dikutip dari jatengprov.go.id,
Dalam proses penetapan UMK ini terjadi berbagai dinamika dan perbedaan usulan dari masing-masing kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
Menurut Ganjar sebelum menetapkan UMK telah dilakukan diskusi dengan pihak pengusaha dan kelompok pekerja.
“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” terang Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 2023
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.