Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 2023

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, besaran UMK di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 berpedoman pada UMP Sumatera Barat 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kadisperinaker Lima Puluh Kota, Fery Chofa.

“Kalo UMK kita ikut ke provinsi saja, menyesuaikan dengan kebijakan provinsi,” ungkap Fery Chofa.

Sebab, kata Fery, salah satu faktor yang menyebabkan daerah bisa menetapkan UMK sendiri adalah jika dianggap perlu.

Dianggap perlu itu, kata Fery, seperti halnya banyaknya industri atau manufaktur yang beroperasi di daerah tersebut.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2023

“Kabupaten atau kota boleh ikut menetapkan jika dianggap perlu, seperti banyak industri dan manufaktur di daerah itu," jelas Fery.

Berita Rekomendasi

Terkait UMK yang mengacu UMP Sumatera Barat tahun 2023, Disperinaker Kabupaten Lima Puluh Kota disebut tengah menyusun surat edaran atau pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerahnya.

“Menjelang akhir Desember ini sudah harus selesai kami tindak lanjuti,” pungkas Fery.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumbar 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas