Daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara 2023
Simak UMK Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Padang Sidempuan naik 6,69 persen menjadi Rp 2.885.309.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu. Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.
Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen, yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti Kabupaten /Kota sulit menyesuaikan."
"Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp 3.400.000 sekian UMK mereka."
"Malah repot kita nanti harus kita jaga semuanya," jelas Edy.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP 2023.
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," ujarnya.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."
"Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.
Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dilansir dari sumut.bps.go.id:
- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609
- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403
- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Latifah, Tribun-Medan.com/Rechtin Hani Ritonga)