Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 2023
Simak daftar UMK Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Pematang Siantar ditetapkan naik sesuai dengan besaran UMP Sumatera Utara 2023.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Pematang Siantar, Sumatera Utara 2023.
UMK Kota Pematang Siantar ditetapkan naik 7,45 persen.
Kenaikan tersebut disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2023.
Adapun UMP Sumatera Utara 2023 adalah sebesar Rp 2.710.493, dilansir Kompas.com.
Besaran UMK Kota Pematang Siantar yang sesuai dengan UMP ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).
Untuk diketahui, ada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah ditetapkan UMK-nya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara 2023
Sementara delapan kabupaten/kota lainya mengikuti UMP Sumatera Utara, di antaranya adalah Kota Pematang Siantar.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
UMP Sumatera Utara
Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.
Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.