Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Kelas 1 SD di Tabalong Kalsel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Remaja Berumur 15 Tahun

Antara korban dan terduga pelaku tindak asusila tersebut masih ada hubungan keluarga.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi Kelas 1 SD di Tabalong Kalsel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Remaja Berumur 15 Tahun
ist
ilustrasi pencabulan - Remaja pria berumur 15 tahun di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan  diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan siswi kelas 1 sekolah dasar 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Remaja pria berumur 15 tahun di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan  diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan siswi kelas 1 sekolah dasar.

Belum diketahui persis hingga remaja 15 tahun tersebut berani melakukan tindak asusila.

Antara korban dan terduga pelaku tindak asusila tersebut masih ada hubungan keluarga.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin  melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (15/12/2022), dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pelaku.

Baca juga: Bocah Berusia 6 Tahun di Tabalong Tewas Tertabrak Mobil, Korban Saat Itu Korban Menyeberang Jalan

"Korban dan pelaku masih di bawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga," ungkap Yudha.

Diceritakannya, perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui ibu korban.

BERITA REKOMENDASI

Ketika itu ibunya mencari korban yang pamit belanja ke warung di dekat kediaman mereka karena hampir 1 jam belum juga ada kembali.

Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut.

"Saat itu disampaikan bahwa korban berada di dalam kamar bersama pelaku," tambahnya.

Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku, namun baru sekitar 10 menit pintu baru dibuka pelaku.

"Ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)," ujarnya

Mendapat jawaban itu, ibu korban tidak percaya dan kemudian memeriksa kamar pelaku.

Di dalam kamar ditemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan di belakang gorden sedang memasang celana. 

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bogor: Korbannya Laki-laki

Pelaku juga menyatakan baru sekali melakukannya kepada korban.

Tetapi berbeda dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim," ujarnya.

Untuk pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara Film Dewasa, Remaja Pria 15 Tahun di Tabalong Lakukan Asusila ke Bocah Perempuan 7 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas