Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 2023
UMK 2023 wilayah Majalengka naik jadi Rp2.180.602. Disnaker KUKM Majalengka menyebut kenaikan UMK Majalengka tak sesuai rekomendasi.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.
Kenaikan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK 2023 wilayah Majalengka naik jadi Rp 2.180.602.
Kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 2023, Naik jadi Rp2.101.734
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka menyebut kenaikan UMK Majalengka tidak sesuai rekomendasi.
Pasalnya, besaran kenaikan UMK yang diajukan adalah sebesar 10 persen atau Rp 2.230.380.
Hanya saja memang, keputusan telah diambil oleh Gubernur dan masyarakat harus menerimanya.
"Itu kenaikkannya tidak 10 persen, dalam rekomendasi naik 10 persen," ujar Nana saat dihubungi TribunCirebon.com, Kamis (8/12/2022).
Kendati demikian, ia mengaku belum ada buruh yang memprotes atas informasi kenaikan UMK Majalengka di tahun 2023 nanti.
Ia pun berharap, para pekerja bisa memahaminya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bogor, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.520.212
"Mudah-mudahan mereka ( buruh) mengerti, karena itu kewenangan Gubernur," ucapnya.
Selain itu, Nana juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.