Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023

Simak besaran UMK Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Sibolga 2023 naik 6,35 persen menjadi Rp 3.197.759.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023
Istimewa
Ilustrasi uang - DSimak besaran UMK Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Sibolga 2023 naik 6,35 persen menjadi Rp 3.197.759. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sibolga, Sumatera Utara 2023.

UMK Kota Sibolga ditetapkan naik 6,35 persen, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Sibolga 2023 menjadi Rp 3.197.759 dari UMK 2022 yakni Rp 3.006.826.

Artinya, UMK Kota Sibolga mengalami kenaikan sebesar Rp 190.933.

Besaran UMK Kota Sibolga ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, ada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah ditetapkan UMK-nya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 2023: Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3.400.015

Sementara delapan kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2023.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Kamis (8/12/2022), seperti dilansir Tribun-Medan.com.

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."

"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."

"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," ujar Baharuddin.

UMP Sumatera Utara

Dilansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas