Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023
Simak besaran UMK Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Sibolga 2023 naik 6,35 persen menjadi Rp 3.197.759.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sibolga, Sumatera Utara 2023.
UMK Kota Sibolga ditetapkan naik 6,35 persen, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Sibolga 2023 menjadi Rp 3.197.759 dari UMK 2022 yakni Rp 3.006.826.
Artinya, UMK Kota Sibolga mengalami kenaikan sebesar Rp 190.933.
Besaran UMK Kota Sibolga ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).
Untuk diketahui, ada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah ditetapkan UMK-nya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 2023: Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3.400.015
Sementara delapan kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2023.
Hal ini disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Kamis (8/12/2022), seperti dilansir Tribun-Medan.com.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," ujar Baharuddin.
UMP Sumatera Utara
Dilansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.