Pria di Surabaya Hamili Anaknya Sendiri, Terungkap setelah Bayi Hasil Hubungan Inses Meninggal
Seorang ayah di Surabaya menghamili anaknya sendiri yang masih berusia 19 tahun. Kasus ini terungkap setelah bayi hubungan inses meninggal dunia.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Surabaya berinisial MN (45) menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun.
Kasus ini terungkap setelah bayi hasil dari hubungan inses tersebut meninggal dunia.
Bayi berusia 2 bulan meninggal diduga karena keracunan susu formula pada Selasa (13/12/2022).
Warga sekitar merasa curiga dengan meninggalnya bayi yang dianggap tidak wajar dan melaporkannya ke Polisi.
Polisi yang datang untuk melakukan pemeriksaan menemukan fakta bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan ayah dengan anak.
Baca juga: Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Solo, Berawal Lihat Korban Berduaan dengan Pacar di Rumah
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika MN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya pada Rabu (14/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Mirzal Maulana menjelaskan jika tersangka sudah melakukan perbuatan asusila ke anaknya sejak tahun 2021.
Motif tersangka melakukan hal ini karena merasa sakit hati dengan istrinya atau ibu korban.
"Pelaku ini sakit hati kepada istrinya sendiri karena kerap dimarahi," terangnya.
Ia menambahkan jika petugas sedang memeriksa penyebab kematian bayi berusia 2 bulan dengan menguji sampel susu formula yang diminum.
"Kita periksa penyebab kematiannya untuk mengungkap penyebab lain," tuturnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Berawal Sering Lihat Korban Pakai Handuk setelah Mandi
Dalam kasus ini, tersangka tidak dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) melainkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya hukuman yang ada di UU TPKS lebih berat dan tersangka dapat dipenjara lebih dari 10 tahun.