Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.703.536,00

Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.703.536,00
freepik
Ilustrasi uang - Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 2023.

Diketahui, Gubernur Kalimantan, Sutarmidji telah menetapkan UMK Kabupaten Sanggau 2023 pada Rabu (7/12/2022), lalu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengatakan besaran UMK Kabupaten Sanggau 2023 mengalami kenaikan 6.13 persen.

Sebelumnya UMK Kabupaten Sanggau 2022 sebesar Rp 2.547.405,96.

Sehingga UMK Kabupaten Sanggau 2023 naik menjadi Rp 2.703.536,00.

Adapun UMK Kabupaten Sanggau 2023 berlau mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023: Naik 7,02 Persen

"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," jelas Manto, dikutip dari TribunPontianak.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi sebelum UMK Kabupaten Sanggau 2023 ditetapkan, dewan pengupahan Kabupaten Sanggau sudah melaksanakan rapat.

Dewan pengupahan Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat untuk membahas Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sanggau 2023 di Kantor Disnakertrans Sanggau, Kalbar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan

"Kami sebelumnya sudah melakukan rapat berkaitan dengan penentuan UMK Sanggau 2023, rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, akademisi dan OPD terkait yaitu Disperindagkop, DPMPTSP dan Kabag Kesra," jelas Roni.

Dari rapat tersebut menghasilkan kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Sanggau 2023 sebesar 6,1 persen.


Adapun penetapan UMK Kabupaten Sanggau 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang upah minimum tahun 2023.

"Dalam penghitungan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, kita menggunakan tiga alfa. Kalau dengan alfa 0,1 kenaikannya itu sebenarnya 6,1 persen, kalau menggunakan tingkat alfa 0,2 itu kenaikannya 6,5 persen dan kalau menggunakan tingkat alfa 0,3 itu kenaikannya 6,9 persen," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas