Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 2023
UMK Kota Kendari 2023 telah ditetapkan yakin sebesar Rp2.993.730. Jumlah itu naik 6.04 persen dari tahun lalu.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (14/12/2022).
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, besaran UMK Kota Kendari untuk tahun 2023 yakni Rp2.993.730.
Jumlah itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari 2023.
UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan sebesar 6.04 persen atau Rp170.528 dari UMK tahun lalu yaitu Rp2.823.315.
"Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kendari 2023, Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani walikota dan disahkan gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa saat ditemui di kantornya pada (16/12/2022).
Sehingga para pekerja bisa menikmati UMK Kendari 2023 secara wajar dan berkelanjutan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 2023
"Kami juga sangat berharap para pekerja pengusaha selalu akur selalu dalam kondisi bersama-sama menjalankan tugas rutin sehari-hari di Kota Kendari, sehingga Kota Kendari di dalam dunia usahanya berjalan aman dan terkendali," jelasnya.
Sebagai perbandingan, berikut besaran UMK Kendari selama 5 tahun terakhir.
UMK Kendari 2022: Rp2.823.315
UMK Kendari 2021: Rp2.768.592 (tidak berubah dari tahun 2020, sama seperti UMP)
UMK Kendari 2020: Rp2.768.592
UMK Kendari 2019: Rp2.351.870
UMK Kendari 2018: Rp2.177.053 (mengikuti UMP)
UMP Sulawesi Tenggara 2023