Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara 2023
Simak besaran UMK Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Tebingtinggi naik 6,46 persen menjadi Rp 2.731.150.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tebingtinggi, Sumatera Utara 2023.
UMK Kota Tebingtinggi ditetapkan naik 6,46 persen, seperti dilansir Kompas.com.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Tebingtinggi 2023 menjadi Rp 2.731.150 dari UMK 2022 yakni Rp 2.565.424.
Artinya, UMK Kota Tebingtinggi mengalami kenaikan sebesar Rp 165.726.
Besaran UMK Kota Tebingtinggi ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).
Untuk diketahui, ada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah ditetapkan UMK-nya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023: Naik 6,85 Persen Jadi Rp 3.410.034
Sementara delapan kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2023.
Hal ini disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Kamis (8/12/2022), mengutip Tribun-Medan.com.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin.
UMP Sumatera Utara
Dilansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.