Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batang, Jawa Tengah 2023
Berikut ini daftar upah mimimum Kabupaten Batang, Jawa Tengah untuk tahun 2023.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Batang, Jawa Tengah tahun 2023.
Di tahun 2023 ini, UMK Kabupaten Batang naik sebesar Rp 149.490.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Batang menjadi Rp 2.282.025 yang pada tahun 2022 ini sebesar Rp Rp 2.129.117.
Mengutip TribunJateng.com, UMK Jawa Tengah disahkan Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 2023
Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.
Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikutip dari Instagram @kominfo.jateng:
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090
2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123
3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980
4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169
5. Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890
Baca juga: Daftar UMK Jateng 2023, Tertinggi Kota Semarang Rp 3.060.348,78
6. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.