Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023

Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023
TribunTimur.com
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sudah menetapkan besaran UMK Kabupaten Gowa 2023.

UMK Kabupaten Gowa mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.

Sehingga besaran UMK Kabupaten Gowa 2023 sebanyak Rp 3.385.145.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

"Ekonomi sudah tumbuh kembali setelah krisis pandemi Covid-19, sehingga kenaikan itulah disejajarkan haknya pekerja," ujarnya, Rabu (30/11/2022) lalu.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 2023, Naik Jadi Rp3.385.145

Adnan berharap bahwa seluruh pengusaha bisa bekerja sama dalam hal kenaikan UMP 2023 ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Apalagi, kata Adnan, ekonomi saat ini sudah mulai tumbuh kembali.

"Sehingga kita berharap upah pekerja kita juga naik dan semakin meningkat di masa yang akan datang," ungkap Adnan.

"Di Gowa, kita menyesuaikan yang ditetapkan pemerintah dan sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait penetapannya."

"Jadi kita sesuaikan dengan penetapan pemerintah," jelas Adnan, dikutip dari TribunGowa.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023

UMP Sulawesi Selatan 2023

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat tetapkan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin, 28 November lalu.

Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sebanyak 6,9 persen atau Rp219.000.

Jadi total kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145. Dilansir sulselprov.go.id.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas