Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara 2023. Sudah ditetapkan Dewan Pengupahan, sedang dikaji Provinsi Sultra.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Konawe, Sulawesi Tenggara 2023.
UMK Konawe 2023 akhirnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe.
Adapun UMK Konawe 2023 lebih tinggi dari UMP Sulawesi Tenggara, yakni sebesar Rp 2.854.014.
Namun, besaran upah minimum tersebut masih akan dikaji oleh Pemprov Sultra apakah mekanismenya sesuai dengan formulasi dan tidak merugikan pihak buruh bahkan perusahaan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 2023
Dikutip Tribunnews dari TribunSultra, penetapan UMK Konawe 2023 pada 12 Desember 2022 lalu, turut dihadiri perwakilan Serikat Buruh, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, Badan Pusat Statistik, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe.
Perwakilan Serikat Pekerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Yopi Wijaya Putra mengatakan penetapan UMK Konawe 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Pihaknya berharap besaran ini sudah ditetapkan secara adil dan ideal.
"Kami dari KSPN menyampaikan daripada pokok-pokok pandangan kami dan harapan kami besaran UMK Konawe 2023 dihitung secara adil dan ideal," jelas Yopi.
Meski demikian, angka tersebut dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi angka kesejahteraan buruh.
"Saya kira angka Rp2,8 juta ini inshaAllah kita akan kawal bersama semua organisasi serikat buruh untuk senantiasa tidak berubah," kata Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Konawe, Tahsan Tosepu.
Dia lantas mengimbau pada pemilik perusahaan atau pengusaha untuk memberikan reward pada pekerja.
"Perlunya (adanya) penerapan bonus-bonus atau reward lainnya kepada para buruh di Kabupaten Konawe," kata Tahsan.
UMK Kendari 2023 Ditetapkan