Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

33 Penambang Jadi Tersangka, Polres Manokwari Segera Terbitkan DPO Bos Tambang Emas Ilegal

Polres Manokwari segera menetapkan sejumlah nama pemodal alias bos tambang emas ilegal ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 33 Penambang Jadi Tersangka, Polres Manokwari Segera Terbitkan DPO Bos Tambang Emas Ilegal
Tribun-Papua.com/Kompas.com/Adlu Raharusun
Lokasi penambangan emas di kawasan Waserawi Distrik Masni manokwari. Polres Manokwari segera menetapkan sejumlah nama pemodal alias bos tambang emas ilegal ke dalam daftar pencarian orang (DPO) menyusul penangkapan sebanyak 46 orang pekerja tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. 

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Polres Manokwari segera menetapkan sejumlah nama pemodal alias bos tambang emas ilegal ke dalam daftar pencarian orang (DPO) menyusul penangkapan sebanyak 46 orang pekerja tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

"Untuk bos tambang emas ilegal ini akan kita terbitkan nama mereka sebagai DPO Polres Manokwari," ujar
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama saat ditemui TribunPapuaBarat.com di Mapolres Manokwari, Senin (19/12/2022).

"Kita segera dan dalam waktu tidak lama lagi akan terbitkan DPO," ujarnya.

Arifal mengaku, untuk DPO ini terdiri dari beberapa kelompok yang menjadi bos di tambang emas ilegal Manokwari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tambang Emas di Kotabaru Kalsel Longsor, Empat Penambang Dikabarkan Tewas

"Memang belum tahu jumlah total bos yang jadi DPO, namun pastinya ada beberapa kelompok di tambang emas ilegal," ucapnya.

"Kalau nama atau inisial DPO sampai sekarang belum dikeluarkan karena ada beberapa pertimbangan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Manokwari menangkap 46 penambang.

BERITA REKOMENDASI

Namun dari hasil penyidikan dan penyelidikan ditetapkan 33 dari 46 penambang tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.

Kini 33 pekerja itu sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya.

"Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal," sambung Gultom.


Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Sejumlah Nama Bos Tambang Emas Ilegal Muncul Jadi DPO Polres Manokwari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas