Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Samosir, Sumatera Utara 2023
Simak daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara 2023.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Samosir, Sumatera Utara 2023.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara pada 7 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.710.493.
Dikutip dari Kompas.com, dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, tujuh di antaranya mengikuti UMP yang naik sebesar 7,45 persen.
Satu di antaranya adalah Kabupaten Samosir.
Sehingga, UMK Kabupaten Samosir 2023 naik menjadi Rp 2.710.493.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pelalawan, Riau 2023: Naik Rp 257.025
UMP Sumatera Utara Naik 7,45 Persen
Dilansir dari sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493.
Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.
Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Edy Rahmayadi.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten atau kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya," kata Edy Rahmayadi.