Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anaknya Tewas di Tangan Atasan, Ibunda Serda Sahat: Tolong Saya Bapak Panglima

Ibu korban, Tioma Tambunan, menangis histeris dan berharap Panglima TNI mendengar tuntutannya.

Editor: Erik S
zoom-in Anaknya Tewas di Tangan Atasan, Ibunda Serda Sahat: Tolong Saya Bapak Panglima
TribunPapua/istimewa
(Ilustrasi) Keluarga menggelar aksi menuntut pengusuatan kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai  

Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

Baca juga: Oknum TNI Pukul Pemilik Warung di Sragen, Karyawan Sebut Pelaku Tidak Pernah Bayar

"Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban.

Di depan gedung Dilmilti I Medan, orangtua korban menangis tersedu-sedu.

Tiorma Tambun mengatakan dirinya sudah cukup bersabar selama empat tahun ini atas kematian sang anak.

Namun, terduga pelaku lain tidak dipecat dan tidak ditahan.

Bahkan, terduga pelaku lain masih berdinas seperti biasa.

Atas masalah ini, Tiorma Tambunan meminta kepada Panglima TNI untuk mengatensi kasus anaknya yang terkesan dikaburkan para petinggi TNI AD.

Baca juga: 5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura

Berita Rekomendasi

Dalam orasinya, Horas Bangso Batak dan pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.

Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan agar menyeret Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai turut diproses hukum.

Sebab, menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana yang sekarang menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus pula bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

"Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.

Kronologis kejadian

Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Pematang Siantar.

Baca juga: Oknum Anggota TNI di Balikpapan Bacok Komandannya, Begini Penjelasan Kodam VI Mulawarman

Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur mengikuti pendidikan Arhanud.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas