Daftar UMP, UMK, UMR Aceh Singkil, Aceh 2023: Naik Rp 247.206
Besaran UMK Aceh Singkil 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022, mengalami kenaikan Rp 247.206.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Aceh Singkil 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya.
Diketahui UMP Aceh 2022 adalah sebesar Rp 3.166.460.
Sedangkan untuk 2023 kenaikannya berjumlah Rp 247.206.
Dengan demikian, UMP Aceh sekaligus UMK Aceh Singkil tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Singkil, Takhsyur Pahlevi.
Adapun dasar keputusan ini tertera pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023. UMP Aceh tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.
"Iya (UMK) Aceh Singkil 2023 ikut UMP Aceh," kata Pahlevi, Rabu (30/11/2022) dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023
Penetapan ini, kata Pahlevi, dilakukan karena Aceh Singkil tidak memiliki UMK, maka mengacu pada UMP Aceh.
Bagi daerah yang tidak ada UMK seperti Aceh Singkil, mengacu pada UMP Aceh.
"UMP hanya Provinsi Aceh. Untuk kabupaten kota itu namanya UMK, nah untuk UMK itu sendiri yang ada hanya Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang, karena apa? karena di sana yang ada dewan pengupahan namanya."
"Bagi daerah yang tidak ada UMK, maka akan mengacu pada UMP setempat," jelas Pahlevi.
Melansir humas.acehprov.go.id, di Provinsisi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang tidak berlaku Upah Minimum Provinsi.
Namun di wilayah tersebut akan diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing.