Pria Usia 61 Tahun yang Mencabuli Keponakan di Aceh Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali
Penangkapan DS dilakukan berdasarkan laporan H yang menyatakan pelaku diduga telah menyetubuhi keponakannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan menangkap tersangka DS (61), Kamis (22/12/2022) atas dugaan melakukan rudapaksa anak dibawah umur.
Ia menjadi tersangka setelah melakukan rudapaksa terhadap kemenakannya.
Pelaku DS ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Maholida Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Nazir SH MH menyampaikan penangkapan dilakukan Tim Resmob dan Kanit PPA mengatakan, penangkapan petani asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Alfredo Jaka Androla STr K.
Baca juga: Kaki Petani Subulussalam Putus Tersambar Mesin Babat, Kronologi dan Kondisi Terakhir Korban
Penangkapan DS dilakukan berdasarkan laporan H yang menyatakan pelaku diduga telah menyetubuhi keponakannya, tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/ 178 /XII/2022/SPKT polres s.salam, tanggal 21 Desember 2022.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sedang berada di rumah temannya di Pakpak Bharat.
Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi dan didapati DS sedang berada di rumah dalam keadaan tidur.
Selanjutnya, tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mencabuli cucunya sendiri," kata Kasat Reskrim Iptu M Nazir
Kini, pelaku telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga melakukan perkara Qanun Jinayat "setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya"
Tersangka diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi Asyik Tidur di Rumah Temannya di Pakpak Bharat, Kakek Cabul Asal Subulussalam Diciduk Polisi