Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 2023

Berikut ini daftar upah minimum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 2023
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar upah mimimum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah untuk tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tahun 2023.

Di tahun 2023 ini, UMK Kabupaten Pekalongan naik sebesar Rp 152.599,71.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Pekalongan menjadi Rp 2.247.345.




Sedangkan tahun 2022, UMK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 2.094.646,19.

Mengutip TribunJateng.com, UMK Jawa Tengah disahkan Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 2023

Sebelumnya, Ganjar telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.

Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikutip dari Instagram @kominfo.jateng:

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090

2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123

3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980

4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas