Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Sumbar Soroti Kasus Pelecehan di Universitas Andalas, Minta Kewenangan Dosen Dievaluasi

Ketua DPRD Sumbar, Supardi meminta rektor Universitas Andalas melakukan evaluasi secara menyeluruh agar tidak ada kasus pelecehan di kampus.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ketua DPRD Sumbar Soroti Kasus Pelecehan di Universitas Andalas, Minta Kewenangan Dosen Dievaluasi
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. Ketua DPRD Sumbar soroti kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas, Sumatera Barat mendapat sorotan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi.

Supardi meminta rektor Universitas Andalas (Unand) untuk melakukan evaluasi terkait sistem di kampus yang mengakibatkan adanya pelecehan.

"Pelecehan seksual inikan karena suatu sebab, sebab itu apa? mungkin karena lingkungan yang mendukung pelecehan atau penampilan pakaian, ini harus dievaluasi," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan rektor harus menyeluruh agar para mahasiswa aman belajar di kampus.

Selain itu, kewenangan dosen juga harus dievaluasi karena kasus ini muncul karena dosen memberi ancaman ke mahasiswa.

Baca juga: Dosen Universitas Andalas Dinonaktifkan, Diduga Lecehkan Mahasiswi, Modus sebagai Syarat Kelulusan

Dengan mengevaluasi kewenangan dosen diharapkan tidak ada dosen yang semena-mena dan mengakibatkan pelecehan di kampus.

"Rektor harusnya mendisiplikan dosennya, pecat dosen yang tidak benar itu. Rektor harusnya buka mata empati terhadap mahasiswi ini," tegasnya.

Berita Rekomendasi

BEM KM Unand akan gelar aksi

Sementara itu, BEM KM Unand akan menggelar aksi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Presiden BEM KM Unand, Yodra Musfiadri mengatakan akan melakukan konsolidasi bersama para BEM tingkat Fakultas di Unand sebelum melakukan aksi.

"InsyaAllah akan ada gerakan. Kami mengutuk keras kekerasan seksual tersebut," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Yodra Musfiadri menjelaskan kasus pelecehan yang dilakukan dosen ini telah dikawal sejak Juli 2022 lalu.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Berujung Bullying di Gunadarma Depok, Pelaku Diikat hingga Diberi Minum Air Kencing

Namun, kasus ini sampai saat ini belum tuntas dan menjadi viral di media sosial.

"Namun tidak kami publish, namun karena Satgas sudah menangani makanya kami kira ini selesai di ranah satgas, namun sampai saat ini belum juga tuntas, makanya perlu kita tuntaskan hari ini," terangnya.

Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis (Shuttershock)

Korban bertambah

Terungkap fakta baru, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini melakukan pelecehan seksual tidak hanya kepada satu mahasiswi, tapi ada 8 mahasiswi yang menjadi korban.

Direktur Women Crisis Centre (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan ada 8 korban yang sudah melaporkan kasus ini, namun tidak semuanya didampingi WCC Nurani Perempuan.

Ia menjelaskan ada 5 korban yang melaporkan dan akan didampingi WCC Nurani Perempuan.

"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Beredar Video Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dosen Universitas Andalas pada Mahasiswi

Dari keterangan korban, terungkap dosen KC tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tapi ada korban yang sampai dirudapaksa.

Sementara korban yang rekaman audionya viral di media sosial belum ditemui WCC Nurani Perempuan.

Dosen KC melakukan aksi pelecehan seksual dengan ancaman tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.

Menurutnya, saat ini para korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Para korban juga belum melaporkan kasus pelecehan seksual ini karena takut tidak lulus dari kampus Universitas Andalas (Unand).

"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” terangnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual di Unand viral di media sosial dengan bukti rekaman audio.

Dosen berinisial KC diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya sebagai syarat tidak mengikuti kuliah wajib.

Baca juga: Siswa SMP Lakukan Pelecehan Seksual pada Dua Siswa SD, Korban Masih Trauma

KC juga mengancam tidak meluluskan korban dan mengulangi mata kuliah yang sama tahun depan.

Korban diperbolehkan tidak mengikuti kuliah wajib dengan syarat mencium KC.

Permintaan KC ini tidak dilakukan sekali, namun berkali-kali.

Dosen KC dinon-aktifkan

Atas perbuatannya, kini KC telah dinon-aktifkan atau tidak lagi mengajar untuk sementara waktu di Universitas Andalas.

Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.

"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS Unand, diketahui kejadian pelecehan seksual yang dilakukan KC terjadi pada awal tahun 2022 dan sudah ditangani sejak Oktober 2022.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," tambahnya.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Persekusi di Universitas Gunadarma, Ditindak jika Ada Laporan

Menurutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Ia mengatakan kasus pelecehan ini sedang dalam proses dan sudah ditangani Satgas PKKS Unand.

"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya.

Kronologi kejadian

Aksi pelecehan seksual KC dilakukan di rumahnya saat para mahasiswa bertamu.

Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban.

Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.

KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.

Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di Universitas Gunadarma, Pelaku Berujung Dihakimi Massa

Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand.

Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.

"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," tambahnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas