Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Agus Hartono Diduga Disiksa di Kejati Jawa Tengah: Kronologi hingga Tanggapan Kejaksaan Agung

Agus Hartono, ersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit Bank Jawa Barat Banteng (BJB) diduga alami penyiksaan saat diperiksa di Kejati Jateng

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Soal Agus Hartono Diduga Disiksa di Kejati Jawa Tengah: Kronologi hingga Tanggapan Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Istimewa
Foto Agus Hartono, tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit Bank BJB. Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kliennya dugaan mengalami penyiksaan saat diamankan oleh petugas Kejati Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM - Agus Hartono, tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit Bank Jawa Barat Banten (BJB) diduga alami penyiksaan saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Pria yang juga pengusaha ini juga mengaku diperas oknum Kejati Jateng sebesar Rp10 miliar.

Pemerasan tersebut dilakukan saat ia ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.

Kamaruddin Simanjuntak, pengajara Agus Hartono mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Mengutip TribunJateng.com, Kamaruddin bersama Agus Hartono datang ke Semarang untuk memenuhi panggilan tersangka dari Kejati Jawa Tengah.

"Panggilan pukul 09.00. Kami tiba di bandara pukul 08.30," terang Kamaruddin.

Baca juga: Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng

Saat tiba di bandara dan keluar dari pesawat, Agus Hartono yang berjalan di belakang Kamaruddin tiba-tiba menghilang.

Berita Rekomendasi

Kamaruddin pun melaporkan bahwa kliennya hilang.

"Saya tidak ketemu. Akhirnya saya laporan ke Kabareskrim, Jaksa Agung, lapor Jamwas, Jamintel, Polda Jateng. Atas petunjuk Kabareskrim coba abang cek ke Kejati jangan-jangan mereka pelakunya," jelasnya.

Saat tiba di Kejati, Kamaruddin harus menunggu satu jam lebih.

Ketika menunggu tersebut, ia mendengar suara jeritan di lorong Kejati.

"Rupanya ketika saya dobrak pintunya sedang terjadi penyiksaan. Agus lagi disiksa. Saya dapati bengkak kepalanya, berdarah tangannya, robek kakinya, dan betis," terangnya.

Ia menilai, perlakuan terhadap kliennya sangat arogan dan tidak manusiawi.

"Saya akan menggugat pemerintah mulai Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung agar ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Penegakan hukum harus humanis dan pancasilais tidak seperti menggunakan cara-cara seperti ini," imbuhnya.

Pihak Kamaruddin juga tidak diberi kesempatan untuk membuat visum.

Tak hanya itu, ia juga tidak diperbolehkan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pengajara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Kejagung Belum Temukan Niat Jahat Eks Dirut PT LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan

"Malam saya akan laporkan. Saya sudah laporkan kejadian melalui whatsapp ke Kabareskrim dan Kapolri. Termasuk Jamintel, Jampidsus, Jamwas. Saya laporkan kejadian ke kantor Polisi di Semarang agar bisa langsung visum. Nanti akan saya tarik laporannya Bareskrim supaya profesional dan tidak mengganggu hubungan antar lembaga," jelasnya.

Kamaruddin juga menyayangkan soal adanya penculikan ini.

Ia menduga, ada unsur mempermalukan di kejadian ini.

"Bahkan kami sebagai advokat akan digeledah. Buat apa ada undang-undang advokat. Kata pimpinannya kami harus digeledah. Berarti ini dendam. Tidak boleh penegakan hukum dengan cara dendam. Saya perkarakan ini," pungkasnya.

Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan pihak Kejati jateng.

Ia mempersilahkan Agus melaporkan ke pihak berwenang jika benar mengalami penganiayaan dan penculikan.

"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Dua Komisaris BUMN PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor Rajungan

"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," tukas Ketut.

Diketahui, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupso terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016 lalu.

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

(Tribunnews.com, Renald/Igman Ibrahim)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas